
Kejadian kurang mengenakkan hari ini Selasa sekitar pukul 08:30 pagi, pada saat melewati Taman Makam Pahlawan, Jl. Sudirman Palembang, saya melihat beberapa Polantas sedang melakukan razia. Teringat banyak informasi dari warga bahwa banyak Pelanggar yang tidak ditilang tapi diminta sejumlah uang.
Saya akhirnya memutuskan untuk mencari fakta yang sebenarnya. Dari 5 orang Pelanggar Lalin yang dihentikan oleh Polantas, saya menerima kesaksian bahwa mereka dimintai sejumlah uang dengan dalih "Dibantu", Sebagian besar korban kesalahannya hanya tidak menghidupkan lampu utama tapi diancam motor ditahan, padahal STNK ada.
Video kesaksian para korban dapat disaksikan pada video terpisah yang akan saya upload. Saksi Korban kelima setelah saya berikan pemahaman akhirnya bersedia untuk ikut saya menjumpai Polantas yang menerima uang nya dan akan diminta untuk diganti tilang saja dan ikut sidang.
Saya jumpai masih ada 3 orang Polantas yang sedang bersantai didalam gedung tidak terbengkalai masih didalam komplek Makam Pahlawan, saya minta korban untuk menunjukkan ke saya Polantas yang telah menerima uang nya lalu saya minta Polantas a.n Bripka Teta Ardiansyah untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000,- yang telah diterima nya dari korban dan saya minta untuk diganti tilang. Ybs tidak mengakui bahkan marah-marah, mengintimidasi dan sempat ingin memukul saya. Dari 3 Polantas yang ada di dalam gedung, 1 orang langsung kabur dari lokasi.
Yang tidak dapat saya terima, korban ini hanya punya uang 20.000 di dalam dompetnya karena dia mahasiswa dan bukan orang berduit, hari ini baru pulang dari menebus obat ibu nya yang baru selesai operasi, diminta awal nya 100.000 tapi karena tidak ada uang akhirnya disepakati hanya 50.000, berhubung uang nya hanya ada 20.000, korban menelepon teman kuliah nya untuk pinjam 50.000 dan minta di antarkan ke depan Makam Pahlawan.
Singkat cerita, akhirnya surat tilang dibuat tapi Polantas ini malah tidak mau mengembalikan uang nya dan tidak mengaku sudah menerima uang nya, padahal logika nya, kalau sebelumnya dia tidak terima uang, seharusnya korban sudah ditilang, kenapa baru sekarang setelah diminta?. Uang 50.000 tidak kembali padahal korban sudah dibuatkan surat tilang tapi slip biru, saya tanyakan kenapa tidak slip merah karena korban bersedia ikut sidang?.
Slip biru nya tanpa keterangan Nomor Rekening Brivia, aneh. Dan tidak sampai disitu saja, tanpa keterangan yang jelas, motor korban dibawa pergi dari halte dimana motor kami titipkan, padahal kesalahan korban hanya karena tidak menyalakan Lampu Utama dan tidak Memiliki SIM.
Akhirnya saya mengantar korban langsung membuat laporan ke Propam Polresta Palembang. Selebih nya dapat dilihat pada video.
Semoga video ini dapat membuka mata Para Petinggi Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh oknum yang telah merusak citra kepolisian dimata masyarakat dan bersihkan tubuh Polri dari Oknum-Oknum ber mental KORUPTOR, yang mengambil uang yang seharusnya disetor ke negara. Sebelum ada tindak lanjut dari Propam Polri, mari kita viralkan dan pastikan seluruh oknum di proses sesuai hukum yang berlaku karena telah melakukan pelanggaran Pidana Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 dan 2 UU No. 11 Tahun 1980 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15.000.000.
DAN AKHIRNYA Dua Oknum Polantas Divonis Bersalah dan Dihukum Penempatan Khusus Selama 14 hari
Bripka Teta Ardiyansah dan Bripka Poltak Azhari Terbukti Bersalah.
Keputusan ketua sidang yang berlangsung di gedung utama Polresta Palembang akhirnya dijatuhkan pada hukuman penempatan husus selama 14hari terhadap kedua Bripka Teta Ardiyansah dan Bripka Poltak Azhari.
Meski Bripka Teta sempat membela diri, keputusan ketua sidang AKBP Prasetyo R Purbowo sik. Mh. Menetapkan jika dua oknum ini terbukti bersalah dikarenakan memungut uang pungutan liar alias pungli.
“Berdasarkan bukti dan pemeriksaan tersebut, terduga pelanggaran atas nama Bripka Teta Ardiyansah dan Bripka Poltak Azhari keduanya terbukti bersalah karena melanggar kedisiplinan dan pungli,” ungkap AKBP Prasetyo R Purbowo sik. Mh.
“Kepolisian Republik Indonesia, daerah Sumatera Selatan, Polresta Palembang mengingat, memperhatikan memutuskan untuk memberikan hukuman disiplin berupa hukuman husus selama 14 hari, dikeluarkan dari wilayah Palembang kepada keduanya,” tutupnya.
Usai di bacakan vonis tersebut, kedua terduga pelaku menerima hukumam tersebut dan menandatangani-nya.
Sementara itu, AKBP Prasetyo R Purbowo sik. Mh berharap kejadian ini adalah yang terakhir kalinya dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor bila menjadi korban pungli.
Hal ini terbukti setelah, keputusan yang dibacakan langsung oleh pimpinan sidang disiplin anggota Polresta Palembang, Wakapolresta AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo SIK MH di aula Mapolresta Palembang, Jum’at (6/4) sore.
Kedua anggota tersebut divonis dengan hukuman penjara ditempat khusus ruang tahanan Polresta Palembang selama 14 hari. Hanya saja, terhadap saksi pelapor RD seorang mahasiswa dan Benny Edward Hasibuan pengunggah video yang viral di media sosial (Medsos), pihak kepolisian tengah mempertimbangkan bakal melakukan upaya penegakan hukum.
“Sesuai aturan bahwa yang disuap dan yang menyuap bakal kita lakukan upaya hukum dan diserahkan kepada Satreskrim Polresta Palembang,” ungkap Prasetyo.
Sebagaimana fakta di persidangan, lanjut Prasetyo, diketahui jika pengendara motor berbohong dan terkesan mendahului untuk mencoba menyuap petugas.
Begitu pun juga si pengunggah Beni Edward, mengakui mempunyai pengalaman dan dendam pribadi terhadap petugas kepolisian yang pernah melakukan penindakan sewaktu dirinya berkendara. Sehingga membuatnya ingin menjadikan citra polisi buruk kepada masyarakat dengan jalan mengunggah video-video buruk petugas kepolisian.
“Kami imbau kepada masyarakat yang berkendara agar jangan sampai memberikan celah bagi petugas untuk berbuat melanggar. Kepada anggota ini juga jadi pembelajaran agar jangan sampai melakukan tindakan yang dapat mencoreng citra kepolisian,” harap AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo.