Hati orangtua mana yang tidak teriris saat mengetahui anak gadisnya telah dicekoki minuman keras (miras) sehingga tidak sadarkan diri dan disetubuhi.

Hal ini dialami sebut saja Mt (13) salah satu siswi SMP di Kota Palembang.

Dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan tersangka berinisial Ro (17), warga Jalan Demang III, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.

Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Ca (41) ibu Mt melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Palembang, Minggu (10/12) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB siang.

Di hadapan polisi, warga Jalan Mujahidin, Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini menceritakan kejadian yang dialami anaknya terjadi pada Sabtu (11/11) lalu sekitar pukul 10.00- 04.00.

Kejadiannya di dalam TK YKAI di Jalan Demang III Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.

Anaknya, diketahui tidak pulang ke rumah.

Kemudian dijemput ayahnya di tempat kejadian perkara keesokan harinya.

Sebelumnya dikabarkan, pelaku sudah menghilangkan HP korban.

Pelaku dan orangtuanya tidak mau bertanggung jawab saat Ca minta ganti atas hilangnya HP tersebut.

Bukan mengganti melainkan pelaku bahkan membuat status di akun Facebook bahwa korban tidak perawan lagi.

Mendengar informasi ini orang tua korban mendesak anaknya.

Korban pun akhirnya menceritakan hal yang sebenarnya terjadi pada 11 November lalu.

Saat itu dia dipaksa pelaku untuk minggat sekolah dan disuruh ke TKP lalu korban disetubuhi pelaku dengan cara paksa.

"Anak saya dipaksa terlapor Pak, anak juga sempat menolak, namun terlapor malah memaksa anak saya untuk menenggak minuman miras. Dari sanalah anak saya tak sadar lagi," ujarnya.

Atas kejadian ini, Ibu korban berharap pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab atas yang telah dilakukan pada anak gadisnya itu.

"Sakit Pak rasanya dapat kabar ini. Saya minta pelaku ditangkap," ungkapnya.

Kabag Humas Polresta Palembang, Iptu Samsul mengatakan laporan sudah diterima dan orang tua korban sudah setuju untuk dilakukan visum. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Anak Polresta Palembang.

Siswi SMP di Tulungagung Hamil 6 Bulan Hasil Hubungan dengan Murid SD

Siswi kelas 8 SMP di Tulungagung, Jawa Timur, sebut saja Venus, mengejutkan seluruh pihak sekolah.

Dikutip Tribun-Video.com dari TribunJatim.com, Selasa (22/5/2018), perempuan berusia 13 tahun itu positif hamil saat diperiksa di Puskesmas, Sabtu (19/5/2018).

Ia pun mengakui kehamilan itu berkaitan dengan hubungan asmaranya bersama sang kekasih setelah didesak keluarga.

Kandungannya yang telah berusia 6 bulan itu rupanya hasil dari hubungannya dengan seorang siswa kelas 5 SD.

Keluarga Venus lantas mendatangi rumah kekasih Venus, sebut saja Koko.

"Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah yang laki-laki," tutur seorang warga, YG.

Koko ternyata dua kali tak naik kelas dan telah berusia 13 tahun.

"Usianya sekitar 13 tahun lebih," tambah YG.

Setelah dibicarakan secara kekeluargaan, kedua pihak keluarga sepakat menikahkan sejoli yang baru beranjak remaja itu.

Venus dan Koko telah siap menikah di KUA pada Senin (21/5/2018).

Namun, pihak KUA menolak karena kedua calon mempelai dianggap masih terlalu muda.

Anang, tokoh desa di rumah Koko, lantas membantu untuk mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.

Baca: Gara-gara Ini Nia Ramadhani Dipermalukan Fans di Depan Banyak Orang

"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.

"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.